MOEHAMMAD IRFAN MAULANA

Sabtu, 13 September 2014

PULAU SERIBU

Taman Nasional Kepulauan Seribu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Taman Nasional Kepulauan Seribu
Kawasan
Peta Taman Nasional Kepulauan Seribu
Peta Taman Nasional Kepulauan Seribu
Taman Nasional Kepulauan Seribu is located in Indonesia
Taman Nasional Kepulauan Seribu
Lokasi di Indonesia
Koordinat: 5°45′0″LU 106°40′0″BTKoordinat5°45′0″LU 106°40′0″BT
Area
 • Total107,489 km2 (41,502 mil²)
Ketinggian1 - 3 m (−9 ft)
Situs webwww.tnlkepulauanseribu.net
Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah kawasan pelestarian alam bahari di Indonesia yang terletak kurang lebih 45 km pada lokasi geografis 5°23’ - 5°40’ LS, 106°25’ - 106°37’ BT sebelah utara Jakarta. Secara administratif kawasan TNKpS berada dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, tepatnya di tiga kelurahan yaitu Pulau Panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan. Secara geografis Taman Nasional ini terletak pada 5°24’ - 5°45’ LS, 106°25’ - 106°40’ BT' dan mencakup luas 107.489 ha (SK Menteri Kehutanan Nomor 6310/Kpts-II/2002), yang terdiri dari wilayah perairan laut seluas 107.489.ha (22,65% dari luas perairan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) dan 2 pulau (Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur) seluas 39,50 ha. Dengan demikian, pulau-pulau lain (wilayah daratan) yang berjumlah 108 sesungguhnya tidak termasuk dalam kawasan TNKpS Pulau Seribu.

Sejarah Penunjukan Kawasan[sunting | sunting sumber]

Untuk Kepulauan Seribu, usaha pengaturan wilayah perairan laut-nya sudah cukup lama dilakukan, baik melalui peraturan daerah maupun melalui peraturan pusat. Pengaturan pemanfaatan wilayah Kepulauan Seribu dari pemanfaatan SDA yang berlebihan dimulai oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, antara lain sebagai berikut :
  1. PERDA Kotapraja Jakarta Raya Nomor 7 tahun 1962 tanggal 30 Maret 1962 tentang Pelarangan Pengambilan Batu Barang, Basir, Batu dan Kerikil dari Pulau-Pulau dan Beting-Beting Karang dalam Wilayah Lautan Kotapraja Jakarta Raya.
  2. Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ib.3/3/26/1969 tanggal 3 Desember 1969 tentang Pengamanan Penggunaan Tanah di Kepulauan Seribu.
  3. Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ca.19/1/44/1970 tanggal 6 Nopember 1970 tentang Penutupan Perairan di Sekeliling Taman-Taman Karang di Gugusan Kepulauan Seribu untuk Penangkapan Ikan Oleh Nelayan-Nelayan Sebagai Mata Pencaharian (Profesional).
  4. Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Ea.6/1/36/1970 tanggal 31 Desember 1970 tentang Larangan Penangkapan Ikan dengan Mempergunakan Alat Bagan di Lautan/Perairan Dalam Wilayah Daerah Ibukota Jakarta.
  5. Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Da.11/24/44/1972 tanggal 27 September 1972 tentang Ketentuan dan Persyaratan Pemberian Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah Untuk Mengusahakan/ Menempati Pulau-Pulau di Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

0 komentar:

Posting Komentar